Lapor Diri
Hai guys, apa kabar?
Ga sengaja baca postingan memberi di sebuah grup membuat saya tergerak menjelaskan sesuatu berdasarkan pengalaman pribadi saya.
Tinggal di negara yang bukan hometown kita memang membuat kita lebih hati-hati dan I gin semua hal in safety conditions.
Nah, saya mau bagikan pengalaman saya lapor diri, secara saya masih Warga Negara Indonesia yang hidup di negara lain.
Ada 2 (dua) macam lapor diri yang saya lakukan, berdasarkan pengalaman saya:
- Lapor diri di kedubes RI (NYC)
Hanya kirim email satu kali, tidak ada balasan email dari pihak KJRI NY, lalu saya datang ke KJRI NY dan di sana saya menyerahkan bukti email sudah pernah lapor diri, maka di belakang paspor saya di beri keterangan sudah pernah lapor diri.
- Lapor diri di Portal Peduli WNI
Setelah menikah saya ingin membuat surat keterangan sudah menikah dari KJRI NY yang membawa saya ke laman lapor diri di website KEMENTERIAN LUAR NEGERI INDONESIA tentang lapor diri. Saya ikuti prosesnya secara detail dimana prosesnya dari mulai MEMBUAT AKUN di WEBSITE KEMENTERIAN LUAR NEGERI dan menginput data-data sampai verifikasi, hanya perlu dilakukan ONLINE. Kuncinya yang pertama adalah data diri eKTP, semua data harus sama dan sesuai dengan eKTP, lalu paspor, menurut pendapat saya paspor ini yg dibuat berdasarkan eKTP tadi, tujuannya adalah supaya semua data match dan memudahkan verifikasi akun. Setelah akun diverifikasi oleh pihak Kementerian, kita bisa ubah dan sesuaikan data-data kita dengan data yang terbaru, yang mana kebetulan saya sudah ganti paspor, dan paspor yang baru pun saya sudah pindah lokasi tempat tinggal, dengan suami. Proses verifikasi sekitar 2-3 hari. Kalau sukses pihak kementerian akan kirim email balasan yang bisa di print dan di tempel di halaman belakang paspor. Itu bukti kalau ada apa-apa kita jadi cepat dan mudah ditangani. Lapor diri via Kementerian Luar Negeri pasti semua datanya diteruskan ke KJRI.
Positif-nya mendaftarkan lapor diri di Kementerian Luar Negeri, semua data bisa di update dan bagi saya lebih nyaman karena saya punya bukti diri saya, secara saya masih WNI.
Pendapat saya, kesimpulannya adalah ke dua proses sama-sama mendaftarkan kita di kedutaan masing-masing, hanya untuk poin nomor dua proses lapor diri saya terdaftar di KEMENTERIAN LUAR NEGERI juga.
Semoga apa yang saya bagikan bermanfaat.
Salam
Kei